Barito Selatan – www.lintasberita1.com – Pertemuan atau mediasi kedua yang digelar oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) antara PT. Bara Prima Mandiri (BPM) dengan masyarakat dari Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) menghasilkan beberapa kesepakatan penting.

Mediasi yang berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Barsel, Selasa (21/10/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, serta dihadiri oleh Asisten II Setda Barsel Rahmad Nuryadin, Camat GBA Armadi, Wakapolsek GBA Edisono, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BPM Evatro, dan puluhan perwakilan masyarakat dari berbagai desa di GBA.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat bahwa PT. BPM bersedia memberikan pembayaran tali asih kepada warga yang memiliki hak kelola atas lahan di wilayah Kecamatan GBA yang masuk dalam area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan.

Namun, terkait besaran nilai tali asih, pihak PT. BPM belum dapat memutuskan secara final. KTT PT. BPM, Evatro, menyampaikan bahwa keputusan nilai tali asih merupakan kewenangan jajaran direksi perusahaan.

“Kami akan mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada para pimpinan perusahaan, karena kewenangan saya sebagai KTT terbatas, apalagi menyangkut nilai tali asih ini adalah ranah Direksi,” jelas Evatro.

Sementara itu, perwakilan masyarakat mengajukan permintaan nilai tali asih sebesar Rp10 ribu per meter sebagai bentuk penghargaan atas hak kelola lahan yang selama ini mereka rawat dan manfaatkan.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, mediasi lanjutan akan kembali digelar pada 7 November 2025, dengan agenda mendengarkan penawaran resmi dari PT. BPM terkait besaran tali asih yang akan diberikan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, kembali menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak memiliki lahan di atas kawasan hutan, namun hak kelola masyarakat harus tetap dihormati, terlebih jika lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun dan memiliki tanam tumbuh.

“Artinya jangan sampai ada yang merasa dirugikan. Masyarakat harus dihargai, tapi perusahaan juga harus mendapatkan kepastian hukum,” tegas Tanto.

Ia juga mengimbau agar seluruh pihak tetap menghormati hasil kesepakatan bersama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung.

“Saya berharap semua pihak bisa saling menghormati dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai ada tindakan di luar kesepakatan,” tandasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com