Barito Selatan – www.lintasberita1.com – Manajemen PT. Dahlia Biru diduga mengabaikan hasil mediasi dengan warga terkait pembayaran tali asih atas lahan di wilayah Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan. Akibatnya, pihak keluarga Fiktoriadi Cs dan ahli waris almarhumah Yustina Juana melayangkan aduan resmi ke Polres Barito Selatan, Minggu (2/11/2025).
Laporan tersebut tidak hanya terkait wanprestasi atau ingkar janji, tetapi juga dugaan tindak pidana pengrusakan kebun karet dan sawit yang diklaim sebagai milik keluarga pelapor.
Menurut keterangan Fiktoriadi, pihaknya kecewa terhadap sikap manajemen PT. Dahlia Biru yang dianggap sengaja tidak menunaikan kewajiban membayar tali asih sesuai hasil mediasi di Polres Barsel pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Dalam mediasi yang turut ditandatangani oleh Kasatreskrim IPTU Doni Ardi Syaputra, Kapolsek Dusun Utara IPDA Roni Kristiansyah, Direktur PT. Dahlia Biru H. Ali, GM PT. Dahlia Biru Bimbo, Kepala Desa Talekoi Dangsiono, serta perwakilan warga, perusahaan menyatakan siap melakukan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada Fiktoriadi Cs dan Yustina Juana (Alm) Cs sesuai ketentuan SK Bupati Barsel Nomor 73 Tahun 2014.
Namun, hingga kini pembayaran belum direalisasikan.
“Aneh, saat kami tunjukkan dasar hukum ganti rugi tanam tumbuh sesuai SK Bupati Barsel, Haji Ali justru menolak dan meminta waktu koordinasi dengan pihak kehutanan. Padahal dasar aturan itu juga dia yang minta,” ujar Fiktoriadi dengan nada kecewa.
Bahkan, menurut Fiktoriadi, perusahaan sempat menawarkan pembayaran berdasarkan aturan dari Kabupaten Barito Timur dan Katingan dengan alasan harga di Barsel terlalu tinggi.
“Ya kami tolak lah. Masa lahan di Barsel mau dibayar pakai aturan daerah lain. Kalau mau pakai harga Bartim atau Katingan, ya beli tanah di sana, jangan di Barsel!” tegasnya.
Sementara ahli waris Yustina Juana (Alm), Melisa Apriliyani, juga mengaku kecewa terhadap sikap perusahaan.
“Selama PT. Dahlia Biru belum memenuhi isi kesepakatan bersama, perusahaan tidak berhak melakukan aktivitas apapun di atas tanah milik almarhum ibu kami,” tegas Melisa.
Sebelumnya, pada Sabtu (18/10/2025), pihak PT. Dahlia Biru bersama warga dan aparat Polres Barsel telah melakukan pengecekan lapangan dan penghitungan tanam tumbuh. Dalam pertemuan itu, Direktur PT. Dahlia Biru H. Ali mengakui jumlah tanam tumbuh yang tergarap, yakni 150 pokok sawit milik Fiktoriadi dan Heping, serta 876 pokok karet milik almarhumah Yustina Juana.
Namun belakangan, H. Ali menyatakan perusahaan belum bisa membayar karena masih melakukan verifikasi status lahan yang disebut tumpang tindih antara pasangan suami istri almarhum Eren dan Yustina Juana.
“Perusahaan belum bayar karena masih menyelidiki keberadaan tanahnya yang simpang siur. Kami sudah bayar sebagian ke pihak keluarga lain pada 2009, jadi perlu verifikasi dulu agar tidak salah bayar,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan,
“Saya siap bayar apabila tanahnya benar dan ada tanahnya.”
Sementara itu, Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
“Belum dapat info,” singkatnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

