Barito Selatan – www.lintasberita1.com – Polres Barito Selatan kembali memfasilitasi mediasi antara PT. Dahlia Biru dengan pihak keluarga Fiktoriadi Cs dan ahli waris almarhumah Yustina Juana, terkait persoalan sengketa lahan di wilayah Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Selasa (4/11/2025).

Mediasi yang berlangsung di Kantor Polres Barsel, Jl. Sukarno–Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Doni Ardi Syaputra, S.Tr.K, dan menghasilkan sejumlah kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kesepakatan pertama dicapai antara PT. Dahlia Biru dan ahli waris Yustina Juana (Alm). Pihak perusahaan mengakui bahwa lahan yang digarap saat ini merupakan milik almarhumah Yustina Juana dan belum dilakukan pembayaran.
Perusahaan setuju membayar ganti rugi tanam tumbuh sebanyak 800 pokok karet, sesuai Surat Keputusan Bupati Barsel Nomor 73 Tahun 2014 tentang ketentuan harga ganti rugi tanam tumbuh.
Pembayaran disepakati paling lambat dilakukan pada 10 November 2025. Lahan yang telah dijadikan jalan houling oleh perusahaan akan dilepaskan menjadi hak PT. Dahlia Biru.
Dalam kesepakatan juga ditegaskan, apabila terjadi pelanggaran terhadap hasil mediasi, maka akan berimplikasi hukum secara perdata maupun pidana.

“Saya berharap agar kali ini PT. Dahlia Biru tidak lagi mangkir dari perjanjian hasil mediasi dan bisa memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” tegas Melisa Apriliyani, ahli waris Yustina Juana (Alm).

Untuk kesepakatan kedua, antara PT. Dahlia Biru dan pihak Fiktoriadi Cs, perusahaan bersedia melakukan pembayaran tali asih apabila pihak Fiktoriadi Cs telah menyelesaikan persoalan sengketa dengan ahli waris Atoh (Alm) yang juga mengklaim kepemilikan atas sebagian lahan dimaksud.
Kedua pihak sepakat untuk melakukan verifikasi ulang jumlah dan jenis tanam tumbuh dengan melibatkan tim teknis dari Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan paling lambat satu minggu setelah mediasi.
Besaran ganti rugi akan dihitung berdasarkan usia tanaman sebagaimana ketentuan dalam SK Bupati Barsel Nomor 73 Tahun 2014.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Fiktoriadi Cs dan ahli waris Yustina Juana (Alm) yang merasa keberatan karena PT. Dahlia Biru diduga mengabaikan kesepakatan hasil mediasi sebelumnya yang digelar di Polres Barsel pada 15 Oktober 2025.
Dalam mediasi terdahulu, PT. Dahlia Biru melalui Direktur Utama H. Ali telah menyatakan kesediaannya membayar tali asih kepada pemilik lahan, yakni Fiktoriadi Cs dan Yustina Juana (Alm), dengan sistem ganti rugi tanam tumbuh sesuai peraturan daerah.
Namun, menurut pihak warga, perusahaan belum menindaklanjuti kesepakatan tersebut dan bahkan melakukan aktivitas di atas lahan yang disengketakan, termasuk membuka jalan houling batu bara.

“Selama perusahaan PT. Dahlia Biru tidak memenuhi isi kesepakatan bersama, mereka tidak berhak melakukan aktivitas apapun di atas tanah milik almarhum ibu kami,” tegas Melisa.

Menanggapi hal itu, Direktur PT. Dahlia Biru, H. Ali, melalui pesan singkat kepada wartawan menjelaskan bahwa perusahaan belum melakukan pembayaran karena masih melakukan verifikasi ulang atas status lahan yang diklaim.

“Perusahaan belum bayar karena masih menyelidiki keberadaan tanahnya. Ada tumpang tindih antara lahan milik suami-istri, almarhum Eren dan Yustina Juana. Kami perlu memastikan dulu sebelum membayar,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

H. Ali menegaskan, perusahaan siap melakukan pembayaran apabila telah dipastikan keabsahan dan lokasi lahan yang dimaksud.

“Saya siap bayar apabila tanahnya benar dan ada tanahnya,” tukasnya.

Hingga kini, pihak Polres Barsel masih terus melakukan pemantauan terhadap hasil kesepakatan tersebut agar dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku. *#TIM#* www.lintasberita1.com