Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat (PAB), Selasa (5/8/2025), bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Deputi Bidang Koordinasi dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola pendapatan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan jenis pajak baru yang dipungut berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta diatur dalam Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.

Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan dasar pengenaan PAB.

“Dasar pengenaan PAB meliputi penentuan NJAB atau harga pasaran umum. Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, termasuk yang dimiliki pemerintah pusat, daerah, TNI, Polri, kedutaan, konsulat, lembaga internasional, atau pihak lainnya yang diatur dalam Perda. Subjek PAB adalah perorangan atau badan yang memiliki dan menguasai alat berat,” ujar Anang.

Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan RI, Irfan Sofi, menambahkan bahwa pengaturan NJAB ditetapkan dalam Permendagri 7 Tahun 2025, dan PAB maksimal ditetapkan 0,2% melalui Perda.

Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, menekankan pentingnya transparansi perusahaan dalam memberikan data alat berat kepada pemerintah.

“Ketidaktransparanan dapat berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, suap, pemerasan, dan gratifikasi,” tegasnya.

Rapat ini dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI, Teguh Narutomo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala UPTPPD Bapenda se-Kalteng, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta pimpinan asosiasi usaha pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan.

Rapat diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus mendorong transparansi pengelolaan alat berat yang menjadi objek pajak di Provinsi Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com