Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk periode II bulan Juli 2025, Selasa (5/8/2025), bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, yang menjelaskan bahwa perhitungan harga TBS periode II ini didasarkan pada data realisasi penjualan CPO dari 26 perusahaan penyuplai, sedangkan indeks “K” telah dihitung pada periode I bulan Juli lalu, yaitu 90,12%.

“Indeks K diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan. Harga TBS ini berlaku mulai 16 hingga 31 Juli 2025,” ujar Achmad.

Berdasarkan hasil rapat, harga CPO ditetapkan Rp14.014,20 per kg, naik Rp1.391,71 dari periode sebelumnya, sedangkan harga PK/intinya sebesar Rp11.324,90, naik Rp1.100,92. Harga TBS kelapa sawit untuk semua umur tanaman juga mengalami kenaikan, yaitu:

  • Umur 3 tahun: Rp2.409,66

  • Umur 4 tahun: Rp2.629,68

  • Umur 5 tahun: Rp2.841,43

  • Umur 6 tahun: Rp2.924,17

  • Umur 7 tahun: Rp2.982,90

  • Umur 8 tahun: Rp3.113,57

  • Umur 9 tahun: Rp3.196,06

  • Umur 10–20 tahun: Rp3.295,71

Achmad menambahkan, hasil perhitungan harga ini harus diimplementasikan di lapangan dan dapat diakses oleh seluruh pekebun mitra sesuai tanggal berlaku. Ia juga mengingatkan, sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan Perubahan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, seluruh PKS yang operasional wajib mengirim data untuk mendukung perhitungan TBS.

“Harga wajar yang diterima pekebun mandiri sangat bergantung pada data yang dikirimkan ke Dinas Perkebunan,” jelasnya.

Hadir pada rapat tersebut, perwakilan Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, dan koperasi. *#TIM#* www.lintasberita1.com