Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen untuk menurunkan angka stunting, dengan target capaian 20,6 persen pada 2025. Salah satu strategi penting adalah mencegah perkawinan usia anak, yang menjadi salah satu faktor risiko kualitas kesehatan ibu dan anak.

Langkah konkret diwujudkan melalui penandatanganan tiga perjanjian kerja sama (MoU) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bersama Dinas Pendidikan, Dewan Adat Dayak, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).

Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng, Linae Victoria Aden, menjelaskan bahwa pencegahan perkawinan anak menjadi bagian integral dari strategi penurunan stunting.

“Ibu yang menikah terlalu muda berpotensi mengalami masalah kesehatan saat hamil, yang berdampak pada tumbuh kembang anak. Melalui kerja sama lintas sektor, kami berupaya memutus mata rantai risiko tersebut,” ujarnya.

Kerja sama ini mencakup berbagai pendekatan:

  • Dinas Pendidikan: sosialisasi, edukasi, pelatihan, dan layanan konseling di satuan pendidikan.

  • Dewan Adat Dayak: pelatihan berbasis kearifan lokal dan peran Kedamangan.

  • Kementerian Agama: edukasi melalui pengajian, bimbingan perkawinan di KUA, dan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menekankan bahwa pendidikan menjadi garda terdepan dalam membentuk kesadaran remaja dan orang tua mengenai dampak negatif perkawinan anak.

Ketua Harian Dewan Adat Dayak Prov. Kalteng, Andrie Elia Embang, menambahkan bahwa kearifan lokal harus menjadi benteng sosial yang mencegah pernikahan anak.

“Kami akan menggerakkan tokoh adat dan struktur Kedamangan untuk menegaskan bahwa perkawinan anak bukan bagian dari tradisi yang patut dipertahankan,” tegasnya.

Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalteng, H. Hasan Basri, menekankan peran tokoh agama dalam memberikan pemahaman hukum perkawinan yang sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengingatkan dampak kesehatan dan sosial dari perkawinan anak.

Dengan keterlibatan sektor pendidikan, adat, dan agama, Pemprov Kalteng optimis mampu menekan angka perkawinan usia anak, sekaligus mendukung percepatan penurunan stunting di wilayah ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Ketua Lembaga Adat, Tokoh Agama, serta perwakilan instansi terkait. *#TIM#* www.lintasberita1.com