Kotawaringin Timur – www.lintasberita1.com – Dugaan penyimpangan dalam program pengadaan alat berat oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut apabila benar ditemukan adanya pelanggaran.

“Kalau memang benar ada pelanggaran, harus diusut sesuai hukum yang berlaku agar memberi efek jera bagi pihak yang terlibat,” tegas Sutik, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, program pengadaan alat berat ini sejatinya ditujukan untuk mendukung perbaikan infrastruktur jalan desa di wilayah pelosok Kotim. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut justru disinyalir mengalami penyimpangan.

Program itu berada di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim dan dilaksanakan sejak tahun 2021 hingga 2023.
Pada 2022, pemerintah daerah mengalokasikan Rp14,4 miliar untuk pembelian 12 unit ekskavator, serta tambahan Rp2,4 miliar pada 2023 untuk dua unit alat berat lagi.

Menurut Sutik, pengadaan tersebut merupakan bagian dari janji kampanye kepala daerah yang menargetkan setiap kecamatan memiliki satu set alat berat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

“Awalnya memang direncanakan satu set lengkap, tapi karena dananya terbatas hanya ekskavator yang dibeli. Itu pun sebenarnya bukan untuk kepentingan perkebunan,” jelasnya.

Namun, dalam praktiknya, alat berat tersebut diduga justru dialihkan penggunaannya ke sektor perkebunan, bukan untuk mendukung pembangunan jalan sebagaimana rencana awal.

Selain itu, Sutik menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan alat berat, yang berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah.
Ia menyebut, masyarakat hanya diminta membayar jasa operator dan bahan bakar tanpa adanya sistem sewa resmi yang menyetor ke kas daerah.

“Kalau alat itu disewa, seharusnya ada pemasukan untuk daerah. Tapi kabarnya justru tidak dikenakan sewa resmi,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Sutik mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset dan menindak tegas jika ada pihak yang terbukti melanggar aturan. *#TIM#* www.lintasberita1.com