LintasBerita1.com Buntok – Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Barito Selatan, ditemani oleh Camat Kecamatan Dusun Hilir beserta jajarannya, melaksanakan kegiatan Sidang Tera Ulang (STU) untuk Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) milik para pedagang di Pasar Mengkatip.

Kegiatan tera ulang ini sangat penting untuk menjamin ketepatan hasil pengukuran yang dilakukan oleh pedagang menggunakan alat seperti timbangan meja, timbangan pegas, timbangan elektronik, dan dacin logam. Setiap alat ukur tersebut diwajibkan untuk ditera ulang setiap tahunnya. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak pedagang atau pembeli yang merasa dirugikan akibat pengukuran yang tidak akurat.

Diharapkan, dengan adanya kegiatan tera ini, kesadaran para pedagang dan pelaku usaha untuk rutin melakukan pengajuan tera/tera ulang UTTP dapat meningkat. Kegiatan ini tidak hanya menjamin keadilan dalam transaksi, tetapi juga mendukung usaha pedagang untuk terus beroperasi secara legal dan transparan.

Untuk pedagang atau pelaku usaha yang ingin melakukan pengajuan tera/tera ulang UTTP, dapat langsung mengunjungi kantor UML Kabupaten Barito Selatan yang terletak di Jl. RA Kartini, Kelurahan Jelapat, Buntok.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pasar di Kecamatan Dusun Hilir dapat terus beroperasi dengan baik dan adil bagi semua pihak. *#TIM#* www.lintasberita.com