PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, menanggapi serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait utang RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya yang mencapai Rp120 miliar. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng segera menindaklanjuti hasil audit tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau itu benar berdasarkan hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), maka kita berharap agar segera dibuatkan tindak lanjut oleh Gubernur kepada pihak rumah sakit,” ujar Arton kepada wartawan, Selasa (3/6).
Menurutnya, temuan audit merupakan hal wajar dalam pengelolaan keuangan, namun yang lebih penting adalah adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
“Saya kira itu tidak masalah. Namanya juga temuan, sebaik-baiknya pelaksanaan pasti ada kekurangan. Tapi itikad baik dalam melakukan tindak lanjut penyelesaiannya itu yang lebih penting,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng ini.
Arton menambahkan bahwa DPRD bersama eksekutif akan membahas seluruh isi LHP BPK, termasuk soal utang di rumah sakit milik Pemprov tersebut.
“Dan itu nanti akan ada pembahasan khusus. Umumnya semuanya akan dibahas dalam konteks LHP,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah konkret untuk mengurangi defisit keuangan. Dari total utang Rp120 miliar, sekitar Rp6 miliar telah diangsur, dengan prioritas pembayaran pada obat-obatan dan bahan medis habis pakai.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal melalui pemeriksaan internal oleh APIP.
“Kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan internal melalui APIP. Selanjutnya akan kita ikuti prosesnya sesuai aturan dan mekanisme. Saran dan pendapat dari BPK juga akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Edy menegaskan bahwa hasil LHP BPK wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari, dan jika tidak diselesaikan, maka akan ada mekanisme lanjutan dari BPK.
“Pemerintah provinsi melalui dinas teknis, Inspektorat, dan bagian keuangan akan membuat rencana aksi untuk menindaklanjuti,” terangnya.
Terkait dugaan korupsi, Wagub enggan berspekulasi. Ia menyatakan bahwa jika ada indikasi kerugian negara, maka akan ditangani secara hukum. Namun, jika hanya berupa pelanggaran administratif, maka penyelesaiannya akan dilakukan secara administratif pula.
“Kita tidak berandai-andai. Kalau ada indikasi kerugian negara, akan kita proses sesuai aturan. Tapi kalau hanya masalah administratif, akan diselesaikan secara administratif,” tegasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

