PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Kalteng yang melarang penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak dasar warga negara di bidang pendidikan.
Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw, menegaskan bahwa penahanan ijazah siswa, apalagi menjelang kelulusan, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Pak Gubernur. Penahanan ijazah tidak boleh terjadi lagi. Ijazah adalah legalisasi dari ilmu yang diperoleh siswa, dan itu hak mereka,” ujar Hero kepada awak media, Rabu (11/6).
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut juga meminta agar seluruh sekolah di Kalteng segera mendistribusikan ijazah kepada siswa tanpa syarat biaya maupun tunggakan. Ia menekankan bahwa pendidikan merupakan hak yang tidak boleh dihambat oleh alasan administratif.
Menjelang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Hero juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan penerimaan siswa secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi latar belakang ekonomi maupun sosial.
“Semua anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama, baik di sekolah umum maupun yang disebut sekolah favorit. Jangan sampai ada perlakuan berbeda,” tegasnya.
Hero, yang merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan II (Kotawaringin Timur dan Seruyan), turut mengajak para guru, kepala sekolah, dan panitia PPDB untuk bekerja dengan penuh integritas dan menjadi bagian dari upaya membentuk generasi penerus bangsa yang unggul.
Terkait kemungkinan masih adanya kasus penahanan ijazah karena kendala biaya, Hero memastikan bahwa DPRD, khususnya Komisi III, siap turun ke lapangan jika ada laporan dari masyarakat.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil sikap. Komisi III akan menindaklanjuti sesuai kewenangan kami,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

