PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang menuntut pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyatakan bahwa tuntutan tersebut berasal dari Aliansi Dayak Bersatu (ADB) yang menilai keberadaan GRIB Jaya meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi di daerah.
“Usulan yang kami terima adalah agar izin ormas tersebut dicabut. Kami hanya menjalankan tugas menyampaikan aspirasi, dan keputusan sepenuhnya berada di tangan Kemenkumham,” ujar Arton saat diwawancarai media, Rabu (11/6).
Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng itu, tuntutan utama dari ADB berkaitan dengan dugaan aktivitas GRIB Jaya yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kerugian ekonomi, termasuk terhambatnya aktivitas masyarakat akibat penutupan kebun yang diduga berkaitan dengan ormas tersebut.
“Kerugian itu bukan hanya dirasakan masyarakat, tapi juga berpotensi menurunkan minat investor. Jika hukum tak ditegakkan, siapa yang bisa jamin ketertiban di daerah?” tambahnya.
Lebih lanjut, Arton menjelaskan bahwa aspirasi tersebut saat ini sedang dalam tahap analisis oleh tim ahli dan pakar DPRD. Setelah kajian selesai, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi dalam bentuk surat ke Kemenkumham.
“Kami tidak punya sikap politis dalam hal ini. Kami hanya meneruskan aspirasi masyarakat. Jika hasil kajian Kemenkumham menyatakan bahwa ormas tersebut perlu dibubarkan, maka itulah yang akan terjadi,” tegasnya.
Terkait isu ini, wartawan Prokalteng.co berupaya menghubungi salah satu pengurus GRIB Jaya melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon atau tanggapan resmi yang diberikan.
Sebelumnya, Aliansi Dayak Bersatu (ADB) telah menyampaikan penolakan terhadap keberadaan GRIB Jaya di wilayah Kalteng melalui audiensi langsung bersama DPRD. Mereka menilai kehadiran ormas tersebut tidak membawa manfaat bagi masyarakat, justru memperkeruh ketertiban sosial dan mengganggu roda perekonomian daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

