PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Drs. Arton S. Dohong, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mendukung proses demokrasi yang sehat, pemberantasan korupsi, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan strategis yang digelar DPRD Kalteng selama Juni 2025.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Barito Utara di Aula Jayang Tingang, Rabu (25/6/2025), Arton S. Dohong menekankan pentingnya menjaga integritas dan stabilitas demokrasi.

“PSU ini bukan hanya soal pelaksanaan ulang, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Kita semua harus berkomitmen menciptakan suasana kondusif,” tegasnya.

Rakor ini dihadiri penyelenggara pemilu, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai bentuk sinergi demi kelancaran PSU.

Ketua DPRD Kalteng juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

“DPRD Kalteng mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan terang benderang,” ujarnya pada Senin (16/6).

Dugaan ini mencuat setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembengkakan utang rumah sakit mencapai Rp120 miliar selama 2023-2024. Penyelidikan kini masih dalam tahap awal.

DPRD Kalteng juga menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai bentuk komitmen pada kesetaraan.

Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, memaparkan Raperda ini dalam forum silaturahmi bersama Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Kalteng dan delegasi dari Turki.

“Raperda ini lahir dari kesadaran kebangsaan dan suara konstituen bahwa hak difabel sering terabaikan,” ujarnya.

Raperda ini telah disusun sejak 2021 dengan melibatkan akademisi, LSM, organisasi difabel, dan sudah masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Raperda ini merujuk pada UUD 1945, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta peraturan turunannya. Substansi utamanya mencakup pengakuan atas 20 hak dasar penyandang disabilitas, seperti hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum.

Peringatan Hari Orang Tua Sedunia pada Minggu (15/6) menjadi momentum penguatan peran perempuan dan penyandang disabilitas di Kalteng. Kegiatan bertema “Silaturahmi Memperingati Hari Orang Tua Sedunia, Mewujudkan Kartini Masa Kini yang Anggun dan Berani Bermimpi” ini menghadirkan delegasi Turki: Anggota Parlemen Majelis Agung, Av. Serkan Bayram, dan Duta Besar Turki untuk Indonesia, H.E. Talip Küçükcan.

Serkan Bayram menyampaikan pesan kuat tentang dunia yang ramah disabilitas:

“Saya ingin dunia tanpa kecacatan. Tak boleh ada disabilitas yang ditinggalkan. Kebaikan bisa dimulai dari Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, M. Ansyari, menekankan peran strategis perempuan sebagai Kartini masa kini dalam pembangunan dan politik.

Sementara itu, Ketua KPP DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh, mengingatkan pentingnya representasi perempuan dan difabel dalam pemerintahan.

“Kita pernah punya Presiden perempuan, Ibu Megawati, dan juga Presiden dari kalangan disabilitas, KH Abdurrahman Wahid. Itu bukti bahwa republik ini inklusif,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com