PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Dalam upaya memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Langkah ini menjadi bentuk nyata kepedulian DPRD Kalteng terhadap pemenuhan hak-hak difabel, sekaligus memperkuat komitmen lembaga legislatif untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif.

Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, memaparkan substansi Raperda tersebut dalam acara silaturahmi Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Kalteng bersama Senator Turki, Serkan Bayram dan delegasinya, di Gedung DPRD Kalteng, Minggu (15/6/2025).

“Inisiatif ini tidak hadir semata karena dorongan normatif. Ini lahir dari kesadaran kebangsaan dan suara konstituen, bahwa hak difabel sering kali terabaikan dalam kebijakan-kebijakan penting,” tegas legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Siti mengungkapkan bahwa proses penyusunan Raperda ini telah berlangsung sejak 2021, bermula dari aspirasi yang disampaikan organisasi penyandang disabilitas dan sejumlah LSM pegiat hak difabel, termasuk Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalteng.

Masukan-masukan tersebut kemudian dikaji secara mendalam oleh Komisi III dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, hingga ditetapkan sebagai inisiatif resmi DPRD.

Untuk menjamin Raperda ini sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, DPRD Kalteng melibatkan para akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi penyandang disabilitas dalam penyusunan naskah akademik.

“Kami ingin naskah ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi benar-benar merefleksikan kebutuhan nyata para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah,” ujar Siti.

Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan penting seperti uji publik, harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham, hingga konsultasi lintas sektor. Kini, Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan menjadi salah satu prioritas bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Raperda ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi nasional, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta peraturan turunannya seperti PP Nomor 70 Tahun 2019 dan PP Nomor 75 Tahun 2020. Juga turut menjadi dasar adalah aturan sektoral di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.

Adapun substansi utama Raperda ini mencakup pengakuan dan jaminan atas 20 hak dasar penyandang disabilitas, antara lain hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksesibilitas, perlindungan hukum, serta hak untuk hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat.

Sebagai anggota Kaukus Perempuan Parlemen (KPP), Siti Nafsiah juga menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap kelompok perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas.

“Mereka kerap mengalami kerentanan berlapis. Tidak hanya karena kondisi disabilitasnya, tetapi juga karena konstruksi sosial yang masih bias gender. Inilah yang harus kita koreksi melalui kebijakan afirmatif,” pungkasnya.

Dengan adanya Raperda ini, DPRD Kalteng berharap dapat menciptakan ruang publik yang lebih ramah, adil, dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum disabilitas. *#TIM#* www.lintasberita1.com