PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menegaskan bahwa Desa Dambung, yang terletak di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, merupakan bagian sah dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penegasan ini disampaikannya menyusul polemik yang mencuat akibat terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, yang menyatakan Desa Dambung masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah, serta perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1956, wilayah ini telah ditegaskan sejak awal sebagai bagian dari Kalteng,” ujar Purdiono, baru-baru ini.
Ia juga menyebut bahwa legalitas status Desa Dambung diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten baru di Kalteng, termasuk Kabupaten Barito Timur. Selain itu, penegasan administratif turut dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Kalsel dan Kalteng.
“Bahkan dalam Naskah Berita Acara Persetujuan Tata Batas Wilayah Tahun 1982, yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng saat itu, W.A. Gara, dan Wakil Gubernur Kalsel, Ir. H.M. Said, serta disaksikan langsung oleh Mendagri Amir Machmud, posisi Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng telah ditegaskan,” paparnya.
Menurut Purdiono, ketetapan hukum dan fakta historis tersebut menunjukkan secara de jure dan de facto bahwa Desa Dambung adalah wilayah sah Kalimantan Tengah.
Namun demikian, kontroversi muncul akibat perubahan status dalam Permendagri 40/2018, yang kemudian ditolak oleh masyarakat adat setempat, khususnya suku Dayak Lawangan dan Maanyan, yang secara turun-temurun telah mendiami wilayah tersebut.
“Masyarakat jelas menolak, karena secara sejarah dan hukum, Desa Dambung adalah milik Kalteng,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi I DPRD Kalteng berkomitmen menguatkan perjuangan masyarakat Barito Timur. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengagendakan rapat kerja bersama pihak eksekutif dan melibatkan berbagai elemen, termasuk Pemerintah Kabupaten Barito Timur, tokoh adat, para Demang, serta para pendiri kabupaten.
“Kami ingin menyelesaikan permasalahan ini secara terstruktur dan menyeluruh, dengan tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, khususnya Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973,” pungkas Purdiono. *#TIM#* www.lintasberita1.com

