Palangka Raya, lintasberita1.com – Plh. Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ahmad Husain mewakili Plt. Sekda Prov. Kalteng membuka secara resmi Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota Regional Kalteng, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (07/10/2024). Rapat ini dihadiri secara virtual oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Imelda.
Plh. Sahli Gubernur Ahmad Husain saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Kalteng menyampaikan pelaksanaan Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD Kabupaten/Kota Regional Kalteng merupakan pelaksanaan dari salah satu tugas yang diberikan oleh Pusat kepada Pemerintah Provinsi yakni sesuai amanat Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden sebagai penanggungjawab akhir pemerintahan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP, untuk bertindak atas nama pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

