Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan pemerintah provinsi tengah gencar mengupayakan percepatan penyelesaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini sudah mendekati tahap akhir.
Rancangan peraturan daerah tersebut meliputi penambahan penyertaan modal di PT Bank Kalteng, perubahan kelima peraturan daerah tentang pendirian perusahaan Banama Tingang Makmur, dan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“Ya, pemerintah daerah memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut setelah para pendukung DPRD menyampaikan pandangan umum mereka pada rapat umum Senin lalu,” kata Wakil Ketua DPRD Abdul Razak, Selasa (16/07/2024).
Ia menegaskan, baik legislatif maupun pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut tepat waktu, dengan harapan dapat segera disahkan.
Selanjutnya, masukan dari fraksi pendukung DPRD akan menjadi perhatian penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi kegiatan, target capaian, dan implementasi regulasi dalam produk hukum daerah.
“Dalam hal ini, ketiga rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui pembahasan yang panjang. Kami telah menerima berbagai masukan dan tanggapan dari pemerintah, dan ke depannya akan menjadi perhatian baik bagi Kementerian Pembangunan Daerah maupun pemerintah,” ujarnya.

