Barito Utara – www.lintasberita1.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menyelenggarakan layanan Perizinan Langsung di Tempat pada Senin, (23/09/2024), di DPMPTSP Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan yang berlangsung pada 23 hingga 25 September ini memberikan layanan di beberapa sektor, antara lain ESDM, Ketahanan Pangan, Perhubungan, Perkebunan, dan Kesehatan, beserta berbagai layanan pendampingan lainnya.
Sebagai informasi, Layanan Perizinan Langsung di Tempat merupakan salah satu inisiatif strategis yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah. Program sosialisasi inovatif ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengurusan perizinan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Mewakili Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Utara, Dina Widyana, Kepala Bidang Pelayanan Data Informasi, Pengawasan, dan Pelaporan, menyambut baik kedatangan Tim DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dan Kelompok Perangkat Daerah (PD) Teknis.
Dina menyampaikan apresiasinya kepada Tim DPMPTSP Kalimantan Tengah dan PD Teknis atas Pelayanan Perizinan Langsung di Tempat yang telah dilaksanakan di Kabupaten Barito Utara. Ia menjelaskan bahwa persyaratan perizinan yang mendasar, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB), sangat penting untuk memperlancar kegiatan usaha. “Inisiatif ini sangat penting karena dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan usaha untuk mendukung kegiatan wirausahanya,” ungkap Dina.

