Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah atau yang dikenal dengan DPRD Kalteng telah melaksanakan Rapat Paripurna ke-6 sekaligus menutup masa sidang I tahun 2024 secara resmi.

Bersamaan dengan Rapat Paripurna I Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2024 yang agendanya membahas Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Tengah Masa Sidang I Tahun Sidang 2024 yang dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2024.

Rapat Paripurna tersebut menetapkan batas akhir penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah pada Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah I, II, III, IV, dan V pada masa sidang II.

Juru bicara tim reses perorangan DPRD Kalimantan Tengah dari daerah pemilihan Dapil I, Kuwu Senilawati, menyatakan bahwa tujuan dari pembuatan dan penyusunan laporan tersebut adalah agar laporan tersebut diketahui, dievaluasi, dikaji, dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kuwu Senilawati mengungkapkan bahwa pada saat reses perorangan, baik pimpinan maupun anggota DPRD Kalimantan Tengah tidak hanya kembali ke daerah pemilihannya masing-masing, tetapi juga diberikan tema yang mencerminkan kondisi daerahnya.

Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat menjadi salah satu bahan masukan bagi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam menyusun program dan kegiatan ke depan.