Palangka Raya -www.lintasberita1.com – Kepolisian Resor Lamandau atau yang lebih dikenal dengan Polres, bagian dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba seberat 33,8 kilogram.
Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, mengapresiasi jajaran Polres Lamandau dan Polda Kalimantan Tengah yang berhasil mencegah peredaran sabu seberat 33,8 kilogram.
“Pertama-tama saya secara pribadi mengapresiasi atas keberhasilan Polres Lamandau dan Polda Kalteng yang menggagalkan peredaran sabu-sabu,” katanya, Minggu (26/05/2024).
Ia menegaskan, penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi upaya Polres Lamandau dalam mencegah peredaran narkoba di wilayahnya.
Selain itu, politikus PDI Perjuangan asal Kalimantan Tengah ini berharap masyarakat di Kalimantan Tengah turut berperan aktif membantu kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Polres Lamandau beserta jajarannya sebelumnya berhasil menggagalkan pengiriman sabu terbanyak yang ditujukan untuk Kalimantan Tengah.
Dalam penangkapan yang terjadi kemarin, Sabtu (18 Mei 2024), petugas berhasil menyita 33,8 kilogram sabu di Jalan Lintas Pulau Trans Kalimantan di Km. 05, di Desa Nanga Bulik, RT. 12, RW. 00, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. *#TIM#* www.lintsberita1.com

