Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Raman, turut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo tentang minimnya pemekaran provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah yang membidangi Pemerintahan, Hukum, dan Keuangan, Sirajul Rahman menilai tanggapan Presiden tersebut normatif karena moratorium pembentukan daerah otonomi baru masih berlaku.
“Bisa saja tahun depan akan berubah, seiring bergantinya pemerintahan baru kebijakan tersebut dicabut,” katanya, Kamis (27/06/2024).
Lebih lanjut, ia menilai DPR RI cenderung bergerak ke arah itu, mengingat banyaknya aspirasi daerah terkait usulan pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru, termasuk di Kalimantan Tengah.
Ketua DPW PKS Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman, menilai kewenangan pemekaran daerah DOB berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan.
“Kalau Presiden menyatakan demikian kita di daerah hanya mengikuti apa kata pusat,” tuturnya.
Meski demikian, ia menyadari bahwa Provinsi Kalimantan Tengah memang saat ini membutuhkan pemekaran.
Ia menyimpulkan bahwa wilayah Kalimantan Tengah yang sangat luas membutuhkan pemekaran, disertai pendekatan pelayanan yang berfokus pada masyarakat dan pemerataan pembangunan.

