Palangka Raya, lintasberita1.com – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Yudhi Karlianto Kanan, mendukung langkah tegas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polresta Palangka Raya dalam menindak penggunaan knalpot brong di Palangka Raya.
Menurut Yudhi, tindakan ini sangat positif karena penggunaan knalpot brong dinilai cukup berisik dan berpotensi mengganggu fokus pengendara lain.
Yudhi menyatakan bahwa kebisingan yang dihasilkan dari knalpot brong bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi pengendara lain di jalan raya.
“Dengan tegasnya menindak pelanggaran ini, Kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih kondusif dan aman bagi seluruh pengguna jalan,” katanya, Selasa, 16 Januari 2024.
Yudhi menyampaikan pentingnya keamanan dan ketertiban lalu lintas untuk mewujudkan mobilitas yang lancar dan keselamatan pengguna jalan. Ia menyambut baik langkah-langkah preventif yang diambil, seperti teguran, kewajiban penggantian knalpot, dan pembuatan surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab, aman dan nyaman. Sehingga diharapkan bisa mencegah terjadinya kecelakaan.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

