Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Informasi Pemungutan Suara Berkah Kalimantan Tengah (SISUKAH) di Aula Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis, 18 Januari 2024.
Dalam sambutannya, Katma F. Dirun, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang telah menghadiri Sosialisasi Sistem Informasi Suara Berkah Kalimantan Tengah (SISUKAH ).
Penjelasan tersebut lebih lanjut diberikan sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk memelihara ketentraman, ketertiban, dan urusan wajib pemerintahan. Kepala Daerah berperan sebagai wakil pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018, dan mempunyai tanggung jawab untuk menjamin kelancaran transisi kepemimpinan baik di tingkat daerah maupun nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah juga diamanatkan untuk memfasilitasi pemilu yang demokratis dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemilu, sebagai kepanjangan tangan Kepala Daerah, sudah menjadi tanggung jawab Badan Kesbangpol dan Biro Pemerintahan yang keduanya tergabung dalam Desk Pemilihan untuk langsung turun ke lapangan dan melakukan pemantauan dengan pendampingan. aparat keamanan dari TNI dan Polri. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memahami perkembangan pemilu dan diharapkan dapat memberikan evaluasi terhadap dinamika demokrasi di daerah.

