Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada pedagang selama seminggu, dengan tujuan agar taman dapat berfungsi kembali sesuai Peraturan Daerah terkait. Secara spesifik, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 melarang segala aktivitas jual beli di dalam taman.
“Hal ini tidak sesuai dengan peraturan taman yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial sehingga mengganggu pengunjung yang ingin bersantai. Oleh karena itu, para pedagang dipindahkan ke lokasi yang disediakan Pemerintah Kota Palangkaraya (Phimkot), khususnya kepada Pemerintah Kota Palangkaraya. Mini Market Data Manuah,” ujarnya Senin, (23/10/2023).
Berlianto menyatakan dedikasinya memantau Taman Yos Soedarso selama 7 hari mendatang guna mencegah para pedagang melanjutkan aktivitas berjualan di taman tersebut. Mereka juga memasang spanduk yang mencolok sebagai isyarat untuk mencegah para pedagang kembali berjualan.
Selain itu, Satpol PP juga telah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangkaraya untuk meningkatkan pengawasan ke depan. DLH Kota Palangkaraya akan memberikan bantuan dengan mengerahkan personel keamanan (Satpam) di taman tersebut setelah melakukan pengawasan selama 7 hari.

