Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah menyatakan sekolah di bawah kewenangan masing-masing dinas penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mengenakan biaya apapun atau gratis bagi peserta didik baru selama proses penerimaan siswa baru (PPDB). .

Rachmad Winarso, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD), menegaskan bahwa sekolah penerima dana BOS dari pemerintah pusat wajib memberikan biaya gratis bagi siswa yang ingin bersekolah.

“Intinya sekolah di bawah Dinas Pendidikan Palangka Raya yang menerima dana BOS tidak dipungut biaya, sedangkan sekolah swasta atau perwalian yang tidak menerima dana BOS dikenakan biaya sesuai kebijakan sekolah setempat,” ujarnya.

Rachmad menyatakan, untuk PPDB tahun 2023, ada tiga jalur penerimaan yang tersedia. Di antaranya sistem zonasi pertama, afirmasi bagi yang tidak mampu, mutasi orang tua/wali, dan prestasi.

Pelaksanaan PPDB SD akan berlangsung serentak pada tanggal 19 Juni hingga 23 Juni 2023. Perlu diketahui, PPDB SD tidak mengadakan tes bagi siswa baru.

“Oleh karena itu, di tingkat dasar, tidak ada tes yang digunakan untuk penerimaan tahun ini. Tentunya di tingkat sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh orang tua, terutama yang ingin menyekolahkan anaknya ke Sekolah Dasar, agar segera mengumpulkan seluruh dokumen pendaftaran yang diperlukan. Hal ini akan mencegah mereka merasa kewalahan atau stres ketika tiba waktunya untuk mendaftar.