Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (BKD Prov Kalteng) menandatangani Pakta Integritas dan Mengucapkan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu 2024 pada Selasa, 19 September 2023, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah Propinsi.

Kegiatan ini dilakukan menanggapi Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah bernomor 800/254/IV.1/BKD yang juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Kementerian Dalam Negeri, dan Ketua Bawaslu, bernomor 2 Tahun 2022, 80-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, tanggal September 22 Agustus 2022.

Lisda Arriyana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan seluruh pegawai BKD Provinsi Kalimantan Tengah harus mentaati peraturan yang dituangkan dalam surat keputusan bersama dan menjaga sikap netral.

Ia mengatakan, sebagai ASN, kita perlu menjaga sikap netral dan menghindari intervensi atau pengaruh kelompok tertentu. Meski memiliki kemampuan memilih, penting bagi kita untuk menggunakan hak tersebut secara bertanggung jawab agar dapat berkontribusi dalam mensukseskan pemilu.

Foto Bersama (MMC)

Sementara itu, Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan, Nikarther, berharap kegiatan ini dapat menjamin netralitas ASN di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan mampu menjalankan tanggung jawab dan perannya secara efektif. *#TIM#* www.lintasberita1.com