Palangka Raya – lintasberita1.com – HM Sriosako, anggota DPRD Kalteng, mendesak pemerintah daerah, khususnya Provinsi Kalteng, untuk memprioritaskan penanganan masalah status lahan, khususnya bagi masyarakat transmigrasi di wilayah tersebut. Masyarakat ini terhambat oleh tidak adanya surat kepemilikan (SHM) hingga saat ini.

Sriosako mengatakan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan karena ketidakjelasan atau ketidakjelasan status tanah milik masyarakat transmigrasi. Lahan tersebut dikategorikan dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan, dan belum diberi label Clean’n Clear (CnC).

“Karena lahannya berada di kawasan APL, juga di kawasan hutan, maka para pemukim mengalami kesulitan dalam sertifikasi tanah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk fokus menyelesaikan masalah ini yaitu dengan mempercepat RTRW provinsi, kabupaten/kota serta program reforma agraria yaitu pembebasan lahan, kehutanan atau program TORA,” ujarnya, Rabu, 5 April 2018. 2023.

Ketua Komisi IV menyatakan, jika status tanah lokasi penempatan transmigrasi sudah terverifikasi CnC, maka persoalan terkait tanah, khususnya penerbitan sertifikat, bisa dihindari.

Tujuan percepatan pelaksanaan RTRW tidak semata-mata untuk membantu masyarakat transmigran dalam memperoleh kepemilikan tanah, tetapi juga untuk membantu penduduk lokal Kalimantan Tengah yang tidak dapat memperoleh sertifikasi tanah karena keterbatasan status wilayah.