Palangka Raya – lintasberita1.com – Menurut H M Sriosako, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, izin produk pangan ada dua macam, yakni izin yang diberikan BPOM dan izin yang diberikan Dinas Kesehatan.
Perizinan produk makanan yang dikeluarkan oleh kedua entitas pada dasarnya identik. Namun perbedaannya terletak pada fakta bahwa BPOM memiliki fasilitas produksi tersendiri yang tidak terkait dengan dapur rumah atau fasilitas produksi.
Mengenai perizinan dari Dinas Kesehatan, penggunaan dapur rumah tangga dengan tingkat resiko rendah diperbolehkan untuk barang-barang seperti keripik dan kue kering. Namun, untuk barang yang berisiko sedang dan tinggi, diperlukan izin BPOM.
“Dengan adanya disparitas tersebut, masyarakat perlu mewaspadai bahan makanan yang diolah di pabrik. Tentu harus mencantumkan logo dan terdaftar di BPOM Indonesia,” ujarnya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Jika produk tersebut tidak terdaftar, masyarakat diharapkan untuk tidak membelinya karena berpotensi bahaya untuk dikonsumsi.
Ditutupnya dengan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk atau bahan yang dibeli dan dikonsumsinya, serta segera melaporkan produk yang kadaluwarsa ke BPOM untuk memperingatkan penjual. *#TIM#* www.lintasberita1.com

