Palangka Raya – lintasberita1.com – Farid Wajdi yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) didatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat. Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai permasalahan yang muncul di lahan eks UPT Transmigrasi Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pada Selasa (11/4/2023), Farid Wajdi, Kepala Prov. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, mempresentasikan laporannya di Ruang Rapat Disnakertrans Prov. Dia menginformasikan, pihaknya telah menerima beban Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 34.589 bidang, dimana 25.155 bidang telah diproses dan sisanya 9.434 bidang masih dalam proses.

Suasana pertemuan Disnakertrans Prov. Kalteng dengan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. (MMC)

Farid Wajdi mengatakan, “Dalam kasus Kabupaten Kotawaringin Bharat, lokasi sektor migrasi yang ditempati masyarakat berada di lantai satu Kumai Kondang di desa Sag Sukha Muriya dan memiliki 48 lapangan,” kata Farid.

Sementara itu, Bambang Suherman Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan Prov. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah. Bantuan ini telah membantu menyelesaikan persoalan lahan eks transmigrasi di Kabupaten Kotawaringin Barat.