Palangka Raya, lintasberita1.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya bereaksi keras ketika muncul fenomena pedagang berpindah dan mulai menata dagangannya di taman Jalan Yosudarso, Kota Palangka Raya, Senin, (23/1/2023).
Pedagang kaki lima yang hadir di taman Jalan Yosudarso, baik menggunakan kendaraan maupun tidak, diminta tegas oleh M. Zaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya untuk tidak berjualan disana.
“Semua fasilitas taman tidak di perkenankan untuk berjualan, terkecuali taman yang berada di Depan Kantor TVRI, karena lokasi tersebut sudah di tetapkan sebagai lokasi pusat kuliner oleh pemerintah,” katanya.
Hal ini di maksudkan, agar tidak ada kecemburuan bagi pedagang lain yang sempat di tertibkan dan juga agar tidak mengundang pedaggang lain untuk berjualan di sepanjang taman tersebut.
“Jangan sampai dengan adanya 1 atau 2 pedagang akan mengundang banyak pedagang berjualan di lokasi tersebut, karena menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota,” imbuhnya.
Pasalnya, Pemerintah Kota Palangka Raya sudah menetapkan beberpa lokasi yang di perbolehkan untuk menggelar dagangan dan beberapa taman yang tidak di perbolehkan.
“Larangan itu tentunya ada dasarnya, seperti menjaga fasilitas taman, menjaga kebersihan dan keasrian taman, sebab bila di pergunakan untuk berjualan tentunya akan mengundang berbagai dampak bagi taman itu sendiri, seperti kerusakan taman dan lingkungan yang kumuh karena sampah,” pungkasnya.

