Palangka Raya, lintasberita1.com – Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah menyambut baik diresmikannya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR.
Pasalnya, dalam RUU tersebut ada beberapa yang menarik perhatian, misalnya terdapat ketentuan memperbolehkan ibu melahirkan cuti selama enam bulan. Jumlah tersebut dua kali lebih banyak dari jumlah cuti yang diberlakukan saat ini, yakni tiga bulan.
Dalam RUU KIA juga mengijinkan suami melaksanakan cuti selama 40 hari untuk menemani sang istri yang baru saja melahirkan.
“Intinya RUU ini dibentuk sebagai upaya memberikan jaminan kepada generasi penerus bangsa agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” katanya, Kamis (14/7/2022).
Ia mengatakan, melalui RUU ini, DPR ingin memastikan jika hak setiap ibu dan anak dapat terpenuhi. Mulai dari hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum hingga kepastian kepada ibu-ibu tetap dipekerjakan setelah melahirkan.
Di satu sisi dengan lamanya jumlah cuti yang diberikan, Mukarramah menilai akan memberikan dampak negatif terhadap perusahaan-perusahaan yang tenaga kerjanya didominasi lebih banyak diisi oleh kalangan perempuan.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

