Palangak Raya, lintasberita1.com – Buku besar nomor register Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) milik warga di bawah tahun 2012 di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal raib alias tidak ditemukan.
“Di Kelurahan Bukit Tunggal ini nomor register surat tanah adanya di tahun 2012 saja. Dibawah 2012 tidak ditemukan barang ini entah kemana,” ucap Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (5/8/2022).
Menurut Subhan, seyogianya buku nomor register surat tanah masyarakat secara administrasi wajib terdaftar atau tercatat di Kantor Kelurahan setempat.
“Semenjak saya menjadi Lurah Bukit Tunggal ini, nomor register itu sudah tidak ada atau tidak ditemukan,” pungkasnya.
Terungkapnya nomor register surat tanah masyarakat yang raib di Kelurahan Bukit Tunggal itu setelah salah satu warga mempertanyakan administrasi kejelasan SKPT milik warga lainnya yang notabene masih dalam kasus sengketa.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

