Palangka Raya, lintasberita1.com – Rapat evaluasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) kabupaten/kota se-Kalteng tahun 2022. Rapat dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng, bertempat di Grand Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (20/10/2022).

Katma mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat untuk bertindak atas nama Pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota, agar melaksanakan otonominya dalam koridor Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.