Palangka Raya, lintasberita1.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng menyelenggarakan kegiatan Ngopi Ngobrol Santuy (NNS) di Cafe Kopi Jos Palangka Raya, Selasa (18/10/2022).
Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Prov. Kalteng Freddy Ering, anggota KIPD Kalteng, seluruh Presiden Mahasiswa (Presma) BEM dan Ketua HIMA se-Kalteng.
Ketua KPID Kalteng Ilham Busra mengatakan dalam kegiatan NNS ini akan dibahas mengenai salah satu kewajiban KPID dalam rangka mendukung program Pemerintah pusat secara nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Di dalam salah satu Undang-Undang Cipta Kerja ada pembahasan mengenai Analog Switch Off (ASO). Saya yakin banyak rekan-rekan mahasiswa tidak tahu apa itu ASO, dan malam ini akan disampaikan materi terkait kebijakan tentang ASO ini,” katanya.
Ilham juga menyatakan bahwa Pemerintah punya tiga tahapan penerapan ASO, pertama pada 30 April di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau, kedua pada 25 Agustus di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur. “Terakhir pada 2 Nopember yang akan dilakukan secara serentak,” ucapnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kadiskominfosantik) Prov. Kalteng Agus Siswadi pada kesempatan yang sama menjelaskan, ada perubahan kebijakan dari Kementerian Kominfo RI untuk menggunakan system Multiple ASO, yakni penerapan penghentian siaran TV analog yang dilakukan secara terus menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 Nopember 2022.


