Palangka Raya, lintasberita1.com – Pemprov. Kalteng senantiasa berupaya tegak lurus terhadap apa yang sudah ditetapkan di tingkat nasional dalam menangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Oleh karena itu, ketika Menteri Pertanian Republik Indonesia sudah menetapkan Prov. Kalteng sebagai salah satu provinsi yang terdampak wabah PMK, kemudian Kepala BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada tanggal 29 Juni 2022, maka pada tanggal 1 Juli 2022, Gubernur Kalteng telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah PMK dan Satgas PMK Prov. Kalteng.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung ketika hadir dalam Rapat Penerimaan dan Koordinasi Tim Monitoring dan Evaluasi Penanganan PMK mengenai strategi yang dilakukan oleh Prov. Kalteng dalam menangani PMK, bertempat di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur, Rabu (12/10/2022).

Turut hadir Tim 3 Monev Satgas PMK Nasional, unsur Forkopimda, Inspektur Prov. Kalteng Saring, Kepala Pelaksana BPBD Prov. Kalteng Falery Tuwan, Kaprodi Peternakan UPR dan Kepala Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia Roberto Aden serta jajaran Satgas PMK Prov. Kalteng.

