PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com – Polresta Palangka Raya bersama Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya lakukan pemusnahan knalpot racing R2 dengan cara memotong knalpot racing, Selasa (28/01/2020).

Penertiban kenalpot R2 dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat, terkait maraknya penggunaan knalpot yang di luar standar seperti knalpot racing atau lebih dikenal dengan sebutan knalpot brong.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya motor roda dua yang menggunakan knalpot blong yang dimana suara dari knalpot tersebut mengeluarkan suara bising yang sangat mengganggu masyarakat,” ujar Kombes Pol Jaladri

Berdasarkan keluhan itu maka kami melakukan tindakan tegas terhadap para pengendara R2 yang menggunakan knalpot racing tidak pada tempatnya dengan melakukan giat hunting knalpot tersebut dibeberapa ruas jalan kota palangka raya seperti jln. Diponegoro, jln. Imam Bonjol, jln Yoss Sodarso, dan jln G.bos.

“Mereka melanggar Pasal 286. Undang-undang 22 tahun 2009, dengan denda max 500 ribu, Terhitung dari tanggal 18-26 januari 2020 kita telah menangkap sebanyak 98 kendaraan R2 yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai, dan kami ambil tindakan tilang dan kemudian kami wajibkan pemilik R2 mengganti knalpot sesuai standar aslinya serta membuat surat pernyatan untuk menyerahkan knalpot racing tersebut kepada kami untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong” tambah Kombes pol Jaladri kepada awak media.