Palangka Raya, lintasberita1.com – Dalam menetapkan harga batas atas dan juga harga batas bawah, tentunya harus mengajak banyak pihak dalam membuat kajian analisis terhadap rancangan aturan tersebut.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika meminta pemerintah daerah setempat membuat aturan yang mengatur tentang batasan harga barang. Mulai dari harga paling bawah maupun harga paling atas.
“Ini bisa dilakukan Disperindagkop UMKM, aturannya bisa berbentuk peraturan daerah atau Perda,” ucapnya, Minggu (18/9/2022).
Dia memberikan saran serta pendapat bahwa Disperindag harus menjadi garda terdepan untuk mengawasi, mengontrol dan menekan inflasi harga barang di pasar, dengan membuat ketentuan ataupun aturan yang mungkin nantinya dalam bentuk perda perdagangan.
“Tujuannya agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta tidak terjadi praktik monopoli pasar yang hanya menguntungkan para pihak tertentu,” pungkasnya
Sebelumnya, ia berkunjung ke Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dalam rangka pengawasan inflasi terhadap harga barang di pasar dari imbas kenaikan harga BBM.

