Palangka Raya, lintasberita1.com – Dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak terutama kendaraan bermotor, DPRD Kalteng berencana akan membentuk perda terkait mutasi kendaraan plat non KH menjadi KH.
Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno mengatakan pembentukan perda itu juga bertujuan untuk menguatkan aturan mengenai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait wajib lapor kendaraan bermotor luar wilayah.
“Dari RDP bersama Polda Kalteng belum lama ini, kami mendengar undang-undang itu hanya mewajibkan kendaraan untuk dilaporkan atau dimutasi setelah 90 hari beroperasi diluar wilayah registrasinya. Yang jadi masalah disini yaitu tidak ada sanksi apapun yang tercantum dalam undang-undang tersebut,” ucapnya, Selasa, 12 April 2022.
Oleh karenanya Perda terkait mutasi kendaraan plat non KH menjadi KH ini perlu dibentuk, sebab nantinya didalam perda tersebut akan ada sanksi yang dimuat dan bisa menjadi dasar bagi pihak kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan tindakan di lapangan.
“Maka dari itu saya minta Komisi I DPRD Kalteng bersama Dinas Pendapatan Daerah Kalteng untuk berkoordinasi membahas peraturan tersebut,” ujarnya.
Saat ini cukup banyak kendaraan berplat non KH yang beroperasi di wilayah Kalteng, terutama kendaraan milik perusahaan, baik pertambangan, perkebunan, dan lainnya.

