Palangka Raya, lintasberita1.com – Resminya pemberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada tanggal 1 April yang lalu ternyata berimbas langsung pada sektor pertanian.

Betapa tidak, kenaikan harga pupuk berdampak signifikan terhadap salah satu faktor produksi yang sangat krusial. Pupuk diketahui merupakan faktor produksi yang sangat penting bagi petani dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian.

Perannya sekitar 20 hingga 40 persen, dalam menyumbang tingkat kesuburan tanah bagi industri pertanian. Menanggapi hal ini anggota DPRD Palangka Raya, Heri Purwanto menyampaikan sejumlah saran.

“Kenaikan PPN ini semakin menekan kemampuan petani dalam melaksanakan aktivitas bercocok-tanam. Petani bukan dinaikkan pajaknya akan tetapi justru harus diberikan keringanan pajak,” katanya, Rabu 12 April 2022.

Ia mengaku heran dengan kebijakan pungutan PPN 11 persen terhadap pupuk yang merupakan salah satu penunjang utama kegiatan pertanian. Di satu sisi petani diminta untuk meningkatkan produksinya, namun disisi lain petani juga ditekan dengan pungutan pajak tersebut.

“Tentunya dampak kenaikan PPN ini sangat dirasakan petani. Kami berharap pemerintah pusat maupun daerah bisa memberikan kebijakan relaksasi atau keringanan bagi petani,” pungkasnya.

www.lintasberita1.com *#TIM#*