Palangka Raya, lintasberita1.com – Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Prov. Kalteng secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) Agus Siswandi. Acara ini dilaksanakan di Gedung Diskominfosantik Provinsi Kalteng acara dilakukan secara virtual, Kamis (23/6/2022).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfosantik Agus Siswadi mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang salah satu kewajiban dari PPID adalah melakukan penetapan klasifikasi terhadap informasi yang dikecualikan melalui suatu mekanisme yaitu uji konsekuensi.

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum, didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul, yaitu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan undang-undang ini apabila suatu informasi dibuka.

“Suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya”, ucap Agus Siswadi.