Palangka Raya, lintasberita1.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), telah mengeluarkan surat nomor: 360/10/BPBD/BID.I/I/2022, yang merekomendasikan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) O2 Cafe dan Sport Bar. Pemkot Palangka Raya mendapat dukungan banyak pihak. Salah satunya Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra. Penutupan THM O2 Café and Sport Bar karena THM telah beberapa kali dikenakan sanksi administratif, baik lisan maupun tertulis. Namun tetap saja diabaikan, berulang kali melanggar prosedur dan peraturan jam operasional.
“Ironisnya, tak jarang terjadi keributan antar pengunjung THM yang dirasa mengganggu keamanan dan ketertiban. Maka itu langkah tepat ijin operasional THM itu dicabut dan dilakukan penutupan,” tutur Beta.
Terlepas dari itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini mengimbau,agar para pemilik usaha tempat hiburan malam lainnya, dapat mematuhi aturan operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Terlebih aturan operasional THM, telah tertuang dalam peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
“Adanya penutupan THM itu setidaknya bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya, sebab pandemi Covid-19 ini belum sepenuhnya berakhir. Penegakkan prokes tidak lain untuk kepentingan bersama,” ucap Beta.

