PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering meminta kepada pihak terkait agar dapat lebih menggencarkan sosialisasi terkait perda pajak air permukaan.
Dia mengungkapkan hingga saat ini serapan pajak air permukaan di Kalteng masih belum optimal, padahal perda itu sudah sejak lama ada dan sudah ada tata cara penerapannya yakni mengacu pada Pergub Kalteng Nomor 26 Tahun 2015.
“Masih banyak perusahaan yang belum mengetahui keberadaan perda itu, sehingga ada yang tidak membayar pajak air permukaan. Berarti sosialisasi Perda tersebut masih belum maksimal dilakukan,” ucap dia,Senin 28 Februari 2022
Dia mengatakan bila bisa dikelola dengan maksimal maka pajak air permukaan ini dapat menjadi salah satu penyumbang PAD, tapi yang terjadi dilapangan masih ada yang belum mengetahuinya. Oleh sebab itu perlu adanya peningkatan sosialisasi.
Pajak air permukaan diberlakukan untuk perusahaan yang menggunakan air permukaan seperti perusahaan karet, tambang, PDAM, dan lain-lain, sehingga, setiap perusahaan yang menggunakan air permukaan wajib membayar pajak.
“Harapan kita pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi lebih intens lagi terkait pajak air permukaan ini agar semua perusahaan yang menggunakan air permukaan bisa mengetahuinya dan taat membayar pajak,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kalteng terutama yang menggunakan air permukaan agar selalu mentaati peraturan daerah yang berlaku dengan taat membayar pajak, sehingga hal itu bisa memberikan kontribusi pada peningkatan PAD dan pembangunan provinsi ini.’’,Pungkasnya. Www.lintasberita1.com#Tim#

