PALANGKA RAYA,lintasberita1.com- DPRD Fraksi PDIP Kalteng sedang mengkaji kebutuhan dana cadangan pada Pemilihan Umum Provinsi (Pilkada) 2024 di Kalteng. Ferry Khaidir, anggota Fraksi PDIP, mengatakan dana cadangan dimaksud tetap harus disertai aturan dasar, yaitu Peraturan Daerah (Perda).

“Jumlah dana cadangan itu dihitung dari tahun 2022 hingga 2024 dengan total Rp. 450 miliar. Saat ini Perda tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kalteng dan masih dalam bentuk Raperda,” ujarnya, Sabtu, 22 Januari 2022.

Dengan demikian lanjut dia, apabila hal itu terpenuhi diharapkan kedepan Pilkada di Kalteng dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga terbentuk pemerintahan yang legitimit, akuntabel, dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, ia menjelaskan dengan danya Perda dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2024 juga yaitu untuk membantu tata kelola keuangan daerah yang baik, transfaran, akuntabel, dan bertanggungjawab.

“Maknanya hal ini sesuai dengan semangat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2009, yakni transfaransi, akuntabel, dan bertanggungjawab itu sendiri,” tuturnya. Www.lintasberita1.com#Tim#