PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya ternyata belum punya mobil derek. Padahal itu penting untuk melaksanakan berbagai program, salah satunya penertiban kendaraan yang melanggar seperti parkir sembarangan.
Terkait persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, pengadaannya kemungkinan bisa dilakukan tahun 2023 mendatang mengingat kondisi APBD kota setempat.
“Sudah kami usulkan. Mengingat kondisi kebutuhan APBD Pemko kemungkinan di tahun 2023 bisa terealisasi,” kata Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Kamis, 30 Desember 2021.
Alman mengatakan, minimnya sarana penunjang dalam penindakan pelanggaran menjadi masalah tersendiri. Pilihan alternatif untuk memberikan efek jera, hanya bisa dilakukan di lokasi seperti mengempeskan ban kendaraan.
“Cuman bisa mengempeskan ban sebagai sanksi bagi mereka yang tidak mau taat aturan parkir,” ucapnya.
Mantan Inspektur Inspektorat ini berharap, mobil derek bisa secepatnya disediakan. Sehingga penindakan terhadap pelanggar bisa lebih maksimal dan lebih memberikan efek jera. Www.lintasberita1.com#TIM#

