PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah memberikan rekomendasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kepada 90 sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Sementara ini sudah 90 sekolah yang sudah diizinkan PTM terbatas. Awal semester depan akan kami keluarkan kembali surat edaran PTM terbatas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Muhammad Aswani, Rabu 29 Desember 2021.

Selama pelaksanaan PTM Terbatas tersebut, pihak sekolah diminta mempersiapkan daftar periksa, Standar Operasional Prosedur (SOP) dari sekolah untuk melaksanakan PTM terbatas.

Sekolah juga harus menyiapkan Tim Satgas Covid-19 tingkat Sekolah dan melakukan Nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 tingkat kecamatan.

Satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PTM terbatas berupa kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SMP dan SD dan 33 persen untuk jenjang PAUD.

Seluruh guru dan tenaga pependidikan telah divaksin lengkap, memiliki fasilitas yang mematuhi protokol kesehatan dan tim Satgas Covid-19 sekolah.

Sementara untuk syarat yang harus dipenuhi yakni mendapatkan persetujuan dari orang tua dan komite sekolah dan mendorong peserta didik yang memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi serta sebelum melaksanakan PTM terbatas, wajib melakukan simulasi terlebih dahulu.