PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, meminta masyarakat segera melapor jika menemukan lampu lalu lintas atau traffic light rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Jika menemukan lampu lalu lintas yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan agar petugas dapat mengambil tindakan korektif,” katanya, Senin 27 Desember 2021. Pemeliharaan dan perbaikan lampu lalu lintas merupakan hal yang wajib dilakukan. bentuk pelayanan publik yang dimanfaatkan masyarakat agar aman dan nyaman melintas di kawasan yang memiliki rambu-rambu lalu lintas.
“Pengawasan dan pemantauan fungsi fasilitas jalan merupakan salah satu tugas pokok Dinas Perhubungan. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat saat berkendara.
Dengan pemeliharaan rutin lampu lalu lintas, arus lalu lintas di Kota Palangka Raya dapat berjalan dengan aman dan lancar. “Masyarakat dapat melaporkan melalui aplikasi lapor.go.id atau dapat mengirimkan pesan ke media sosial Dishub LLAJ Kota Palangka Raya, jika ada gangguan terkait masalah traffic light,” tambah Alman.
Hingga saat ini, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengelola dan mengawasi 12 titik simpang lampu lalu lintas. Ke-12 titik tersebut adalah simpang Jalan Hiu Putih-Rajawali, Jalan Tingang-Rajawali, dan Jalan Garuda-Rajawali. Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga melakukan pengawasan terhadap traffic light di simpang Jalan S Parman-DI Panjaitan, Jalan A Yani-Tambun Bungai, Jalan A Yani-Irian, Jalan KS Tubun-RA Kartini.
Lalu ada simpang Jalan Chempaka Diponegoro, Jalan Diponegoro-Tambun Bungai, Jalan Yos Sudarso-Tamrin, Jalan George Obos-Thamrin dan Jalan Kinibalu-Sangga Buana.Www.lintasberita1.com #TIM#

