Palangka Raya. lintasberita1.com – Guna terciptanya ketertiban berlalulintas, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kalteng gencarkan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong.

Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kalteng gencarkan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong.

Imbauan tersebut diberikan kepada para pemilik toko dan bengkel yang menjual knalpot brong, yang berada di Kota Palangka Raya, Sabtu (29/1/22) pagi.

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo, S.IK. melalui Ps. Kasubditkamsel, AKP. Hermanto. mengatakan, bahwa imbauan larangan penggunaan knalpot bising yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285,” jelasnya.

“Selain itu, aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB,” urainya.