Palangka Raya, lintasberita1.com – Menghitung hari menjelang puncak acara Hari Dinas Keimigrasian ke-72 Tahun 2022 bertempat di Auditorium Mentaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, kegiatan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dan lansia serta vaksinasi booster (dosis lanjutan) telah dilaksanakan. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Palangka Raya dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, (21/1/2022).

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Surat ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direksi rumah sakit (RS) dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah menerima vaksin COVID-19 dosis Primer lengkap. Untuk meningkatkan perlindungan individu, terutama pada kelompok masyarakat yang rentan, diperlukan dosis lanjutan atau booster. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) merekomendasikan agar vaksinasi booster diberikan untuk meningkatkan efektivitas vaksin.

