Kotawaringin Barat. lintasberita1.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan empat orang pelaku yang melakukan penjualan atau pemungutan biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi.
Empat orang yang diamankan yaitu IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27) warga Kel. Kumai Hulu, Kec. Kumai, Kab. Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.

Empat orang yang diamankan yaitu IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27) warga Kel. Kumai Hulu, Kec. Kumai, Kab. Kobar.
“Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memvasilitasi vaksin,” papar Rendra.
Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar.
“Sebelum vaksin, empat orang tersebut sebelumnya sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga,” imbuhnya.
Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.
“Polres Kobar tidak ada melakuka pemungutan biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin bervaksin,” tambah Kasat.

