Palangka Raya, lintasberita1.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo atas nama Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menandatangani Nota Kesepakatan Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Hibah Berupa Tanah dari Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi. Kalteng pada tahun 2021. Kegiatan ini akan berlangsung di Kantor Gubernur Kalteng, (17/12/2021).

Dalam naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara antara Kementerian Agama RI dan Pemprov. Kalteng Nomor 17 Tahun 2021, Nomor 900/720/BKAD/KEUDA/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Hibah Barang Milik Negara Berupa Tanah pada Kementerian Agama RI kepada Pemprov Kalteng dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara Berupa Tanah pada Kementerian Agama RI kepada Pemprov. Kalteng Nomor 18 Tahun 2021, Nomor 900/721/BKAD/KEUDA/2021, tanggal 10 November 2021, yang bertandatangan adalah Nizar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Agama RI, selanjutnya disebut Pihak Kesatu bersama H. Sugianto Sabran dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gubernur Kalteng, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Adapun bertindak sebagai saksi diantaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalteng Noor Fahmi dan Rektor IAIN Palangka Raya Khairil Anwar.

