PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – PPKM level 2 di Palangka Raya masih berlanjut hingga 22 November 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58.
“Betul, tadi malam saya terima Inmendagri dan kita masih menerapkan PPKM Level 2. Kembali saya ingatkan agar masyarakat tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa 9 November 2021.
Fairid mengatakan penetapan PPKM ditentukan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan menindak lanjuti melalui edaran kepala daerah. Edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi warga.
Ada sejumlah relaksasi dibandingkan kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya. Ia mencontohkan, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen.
Kemudian untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini juga telah dilonggarkan hingga mampu diikuti maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Selain itu bioskop serta wisata diizinkan dengan kewajiban telah vaksin minimal dosis satu dan menggunakan aplikasi pedulilindungi. Www.lintasberita1.com#TIM

